Kembali

Frequently Asked Questions (FAQ)

Masuk menu Login, klik Lupa Password, inputkan NIK atau email terdaftar, input catcha, kemudian klik selanjutnya. Klik kirim untuk mengirimkan kode OTP. Berikutnya inputkan kode OTP yang terkirim ke email terdaftar. Terakhir input password baru.

Bagi pengurangan anggota keluarga yang meninggal dunia, maka : Pertama, Surat Keterangan Kematian dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan Akta Kematiannya. Pengajuan Akta Kematian dapat dilakukan secara Offline/ Langsung di Kantor Kecamatan sesuai domisili/ Kantor Disdukcapil/ MPP Technomart, Online melalui WhatsApp 081219292021. Apabila Akta Kematian sudah terbit, maka pembaruan Kartu Keluarga dapat di proses.

(1) Tidak melakukan foto selfie dengan memegang dokumen kependudukan; (2) Bukan penduduk Kabupaten Karawang; (3) Bagi pendatang, tidak mengupload Foto Dokumen Surat Keterangan Pindah dari domisili sebelumnya; (4) NIK pemohon tidak terdaftar pada database Disdukcapil

(1) Perubahan Data/ Elemen seperti perubahan pendidikan, pekerjaan, agama dan status perkawinan (dilampirkan dokumen dasar perubahannya); (2) Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran/ Numpang pada Kartu Keluarga); (3) Pengurangan Anggota Keluarga (karena kematian/ sudah membentuk keluarga baru/ cerai/ lainnya).

Berdasarkan Permendagri No.104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan pada pasal 19 ayat (6) berbunyi: Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

(1) Kartu Keluarga. Pastikan nama anak yang baru lahir tercantum di Kartu Keluarga sudah benar. (2) Akta Kelahiran. Dapat diajukan offline/langsung di kantor kecamatan/Disdukcapil/MPP Technomart. Untuk online melalui e-dukcapil New Generation.

Surat Keterangan Kematian diterbitkan oleh Kepala Desa/ Lurah bukanlah dokumen final dalam penentuan status kematian atau lahir mati seseorang, namun sifatnya adalah sebagai pelaporan pertama dan digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan Akta Kematian. Sedangkan, Akta Kematian merupakan dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dilarang untuk (1) Disingkat, kecuali tidak diartikan lain (seperti, Ipin ADV); (2) Menggunakan Angka dan tanda baca (seperti, Ar-rahman); (3) Mencantumkan gelar keagamaan dan/pendidikan pada akta pencatatan sipil (seperti Hj. Dr. Siti, M.M.)

(1) Fotokopi Akta Kelahiran; (2) Fotokopi Kartu Keluarga; (3) Pas Foto Anak usia diatas 5 tahun Ukuran 3x4 (latar belakang merah untuk tahun lahir Ganjil, biru untuk tahun lahir Genap); (4) Mengisi formulir F-1.02.

Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan memperlancar pelayanan serta mengurangi kesalahan yang timbul pada pelayanan administrasi kependudukan PEMOHON DATANG/URUS SENDIRI atau dapat mewakilkan kepada keluarga yang tertera di Kartu Keluarga dengan memperlihatkan KTP/ Identitas lainnya.

Tidak boleh ya. Pastikan pengajuan dokumen kependudukan di-URUS SENDIRI atau menggunakan NIK anggota yang tertera di Kartu Keluarga.