Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dilarang untuk (1) Disingkat, kecuali tidak diartikan lain (seperti, Ipin ADV); (2) Menggunakan Angka dan tanda baca (seperti, Ar-rahman); (3) Mencantumkan gelar keagamaan dan/pendidikan pada akta pencatatan sipil (seperti Hj. Dr. Siti, M.M.)