Kembali

Kartu Keluarga Hilang/Rusak

  1. Bagi usia wajib KTP-el, fotokan semua KTP-el dalam satu foto Wajib
  2. Berita Kehilangan dari Kepolisian ( Jika ada dokumen asli yang hilang ) / Kartu Keluarga Rusak (Jika dokumen asli rusak) Wajib
  3. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02) Wajib (Download Berkas)
  4. Lembar Kutipan Akta Nikah/Perkawinan (Perkawinan Tercatat); atau SPTJM Perkawinan (Perkawinan tidak tercatat); atau Kutipan Akta Perceraian (Perceraian Tercatat); atau SPTJM Perceraian (perceraian tidak tercatat) beserta surat keterangan iqrar Talaq (fotokan berkas dalam satu foto) Optional (Download Berkas)

Belum tahu cara mengajukan Permohonan?
Silahkan lihat video tutorial berikut

Cara Mengisi Formulir F-1.02 (Kartu Keluarga Rusak/Hilang)