Kembali

Akta Kematian WNI

  1. Formulir F-2.01 Kematian Wajib (Download Berkas)
  2. Kartu Keluarga (KK) dimana Jenazah/ Almarhum terdaftar sebagai anggota Keluarga Optional
  3. KTP-el 2 Orang saksi (diunggah dalam 1 file/frame) Wajib
  4. KTP-el Jenazah / Almarhum Optional
  5. KTP-el Pelapor Wajib
  6. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri jika Jenazah/ Almarhum tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan database Kependudukan Optional
  7. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Desa / Kelurahan (ASLI) , untuk surat kematian yang diterbitkan oleh Desa/Kelurahan ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa/ Lurah Wajib
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian (Jika Jenazah / Almarhum tidak memiliki salah satu dari Kartu Keluarga/ KTP-el ) Optional (Download Berkas)