Kartu Keluarga (KK) dimana Jenazah/ Almarhum terdaftar sebagai anggota KeluargaOptional
KTP-el 2 Orang saksi (diunggah dalam 1 file/frame)Wajib
KTP-el Jenazah / AlmarhumOptional
KTP-el PelaporWajib
Salinan Penetapan Pengadilan Negeri jika Jenazah/ Almarhum tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan database KependudukanOptional
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Desa / Kelurahan (ASLI) , untuk surat kematian yang diterbitkan oleh Desa/Kelurahan ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa/ LurahWajib
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian (Jika Jenazah / Almarhum tidak memiliki salah satu dari Kartu Keluarga/ KTP-el )Optional(Download Berkas)