Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk yang akan dibuatkan akta kelahirannya sudah terdaftar sebagai anggota keluarga.Wajib
KTP-el Ibu dan KTP-el Ayah, KTP-el Pelapor, dan KTP-el 2 orang saksi harap difotokan dalam satu foto (disatukan)Wajib
Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (ASLI). Bagi yang tidak memiliki dokumen asli tersebut dapat melampirkan Surat Penyataan Tanggung Tawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. Dokumen ASLI SPTJM harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta.Wajib(Download Berkas)
Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat foto mempelai, untuk muslim) atau Akta Perkawinan orang tua (non muslim). Bagi orang tua yang tidak memiliki surat nikah, dapat melampirkan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami IstriWajib(Download Berkas)
Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat nama mempelai laki-laki dan perempuan, untuk muslim). Bagi non muslim atau yang tidak memilliki Surat Nikah/ Akta Perkawinan tidak perlu meng-upload ulangOptional
Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat stempel dan tanda tangan KUA, untuk muslim). Bagi non muslim atau yang tidak memilliki Surat Nikah/ Akta Perkawinan tidak perlu meng-upload ulang.Optional
Belum tahu cara mengajukan Permohonan? Silahkan lihat video tutorial berikut
Tutorial Pengisian SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
Tutorial Pengisian Formulir Akta Kelahiran (F-2.01)
Tutorial Pengisian Formulir SPTJM Data Suami Istri - Bayi Baru Lahir
Tutorial Pengisian Formulir SPTJM Pasangan Suami Isteri - Pemohon Akta Sudah Dewasa